Jakarta, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan perkembangan terkini mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai Badan Hukum.
Proses ini dimulainya dengan lahir UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum. Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain, seperti PT, CV, dan koperasi. BUMDesa juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
"Organisasi BUMDesa terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa), Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas," ujar Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, melalui keterangan resminya, Kamis (27/5/2021).