Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dukung Kemendes PDTT Kawal Dana Desa, Gus Menteri Apresiasi Polri

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021). (Dok. Kemendes PDTT)

Jakarta, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, bertemu dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menyampaikan apresiasi ke Kapolri beserta jajarannya yang selama ini telah membantu, mendampingi, dan mendukung Kemendes PDTT dalam mengawal dana desa.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri didampingi Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Ekatmawati, dan Plt Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rosyidah Rachmawati.

“Gus Menteri meminta Kapolri beserta jajarannya untuk tetap memberikan dukungan dan pengawalan terhadap Kemendes PDTT, utamanya dana desa,” ujar Rosyidah di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

1. Prioritas penggunaan dana desa 2021 diarahkan untuk pencapaian SDGS Desa

Gus Menteri meminta Kapolri beserta jajarannya untuk tetap memberikan dukungan dan pengawalan terhadap Kemendes PDTT, utamanya dana desa. (Dok. Kemendes PDTT)

Selain itu, lanjut Rosyidah, dalam pertemuan tersebut, Gus Menteri menjelaskan prioritas penggunaan dana desa 2021 yang diarahkan untuk pencapaian SDGS Desa. 

“Gus Menteri juga menyampaikan terkait dengan badan hukum BUMDes yang sekarang secara aspek legal, badan hukumnya sudah diakui sebagai badan hukum dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.

2. Polri akan meluncurkan program Restorasi Justice

Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Rosyidah menambahkan, selain akan mendukung program-program Kemendes PDTT sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dan desa, Polri juga akan meluncurkan program Restorasi Justice.

Dalam program ini, Polri akan melakukan pendampingan ke masyarakat. Program Restorasi Justice lebih mengutamakan pencegahan daripada penanganan kasus sehingga bagaimana suatu kasus tidak terjadi di jalur hukum.

3. Restorasi Justice lebih mengedepankan keadilan kedua belah pihak yang bermasalah

Ilustrasi kesepakatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Program Restorasi Justice lebih mengedepankan keadilan kedua belah pihak yang bermasalah daripada dibawa ke jalur hukum. Misalnya, jika ada pencurian ayam di desa, akan diupayakan selesai secara adat, tanpa harus berlanjut ke jalur hukum. 

“Gus Menteri menyambut baik program Restorasi Justice Polri dan akan menyosialisasikannya di desa-desa karena program ini sesuai dengan SDGs Desa goals ke-18, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif,” pungkas Rosyidah. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Marwan Fitranansya
EditorMarwan Fitranansya
Follow Us