Jakarta, IDN Times – Sebagai langkah konkret mendukung pelaksanaan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang lebih objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Rabu (11/6) di Jakarta.
Forum ini menjadi wadah strategis untuk membangun sinergi lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk pengawasan bersama terhadap pelaksanaan SPMB. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menekankan, SPMB bukan sekadar pergantian nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetapi merupakan titik balik dari reformasi sistem penerimaan murid di Indonesia.
“Dalam paradigma baru ini, kita ingin menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese administratif. Maka SPMB bukanlah sekadar proses administrasi, tetapi bagian penting dari kewajiban konstitusional pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua,” jelas Atip.