Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan, alasan terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang belakangan ramai menjadi sorotan karena masih ada 237 ribu guru non-ASN yang belum masuk penataan.
Dasar kebijakan penerbitan SE tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 66 disebutkan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.
Nunuk mengatakan, aturan itu berdampak pada seluruh instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri di bawah pemerintah daerah. Oleh karena itu, setelah tenggat waktu tersebut, tidak boleh lagi ada status pegawai selain ASN di instansi pemerintah.
Kemendikdasmen mencatat ada guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) tetapi belum terselesaikan dalam proses penataan ASN PPPK hingga akhir 2025. Jumlahnya mencapai 237.196 guru.
“Melihat hal tersebut, implikasi dari kondisi seperti itu, ya, kondisi bahwa seharusnya tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN di instansi pemerintah di sekolah-sekolah dan ternyata berdasarkan Dapodik masih ada guru yang belum terangkut semuanya dalam kebijakan penataan tahun 2025 tersebut. Jumlahnya 237.196,” kata dia dalam konferensi pers yang digelar Senin (11/5/2026).
