Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemendikdasmen: SE Terbit karena Masih Ada 237 Ribu Guru Non-ASN
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani saat menyampaikan keterangan pers soal Surat Edaran Mendikdasmen no 7/2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai solusi transisi penataan tenaga non-ASN di sekolah negeri, merujuk pada amanah Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
  • Surat edaran ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji guru non-ASN selama masa transisi penataan ASN hingga seluruh proses selesai.
  • Kebijakan tersebut juga memberi kepastian penugasan bagi sekitar 237 ribu guru honorer agar pembelajaran di sekolah negeri tetap berjalan tanpa hambatan selama masa transisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disahkan dan mengatur bahwa penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.

Desember 2024

Batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ASN untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Akhir 2025

Kemendikdasmen mencatat masih ada 237.196 guru non-ASN yang belum terselesaikan dalam proses penataan ASN PPPK hingga akhir tahun ini.

13 Maret 2026

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diteken, menjadi dasar masa transisi penataan tenaga non-ASN di sekolah negeri.

11 Mei 2026

Nunuk Suryani menjelaskan dalam konferensi pers alasan terbitnya SE tersebut dan dampaknya bagi guru honorer serta pemerintah daerah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terkait status guru non-ASN sebagai langkah transisi penataan tenaga pendidikan di sekolah negeri.
  • Who?
    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan kebijakan tersebut yang berdampak pada guru honorer dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
  • Where?
    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh instansi pendidikan di bawah pemerintah daerah di Indonesia; penjelasan disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta.
  • When?
    Surat edaran ditandatangani pada 13 Maret 2026 dan dijelaskan kepada publik melalui konferensi pers pada Senin, 11 Mei 2026.
  • Why?
    Kebijakan diterbitkan karena masih terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang belum terserap dalam proses penataan ASN PPPK hingga akhir tahun 2025.
  • How?
    Surat edaran digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji serta menugaskan guru non-ASN selama masa transisi menuju penyelesaian penataan ASN sesuai amanah undang-undang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak guru yang belum jadi pegawai tetap, jumlahnya dua ratus tiga puluh tujuh ribu lebih. Bu Nunuk dari Kemendikdasmen bilang ada surat baru supaya guru-guru itu masih bisa kerja di sekolah negeri sambil nunggu aturan selesai. Surat itu juga biar pemerintah daerah bisa kasih gaji dan tugas ke guru honorer dulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menunjukkan langkah pemerintah yang berorientasi pada kepastian dan keberlanjutan pendidikan. Dengan menjadikannya solusi masa transisi, surat edaran ini tidak hanya mematuhi amanah undang-undang tetapi juga memberikan dasar hukum bagi daerah untuk tetap menganggarkan gaji serta memastikan guru honorer tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa kekhawatiran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan, alasan terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang belakangan ramai menjadi sorotan karena masih ada 237 ribu guru non-ASN yang belum masuk penataan.

Dasar kebijakan penerbitan SE tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 66 disebutkan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.

Nunuk mengatakan, aturan itu berdampak pada seluruh instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri di bawah pemerintah daerah. Oleh karena itu, setelah tenggat waktu tersebut, tidak boleh lagi ada status pegawai selain ASN di instansi pemerintah.

Kemendikdasmen mencatat ada guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) tetapi belum terselesaikan dalam proses penataan ASN PPPK hingga akhir 2025. Jumlahnya mencapai 237.196 guru.

“Melihat hal tersebut, implikasi dari kondisi seperti itu, ya, kondisi bahwa seharusnya tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN di instansi pemerintah di sekolah-sekolah dan ternyata berdasarkan Dapodik masih ada guru yang belum terangkut semuanya dalam kebijakan penataan tahun 2025 tersebut. Jumlahnya 237.196,” kata dia dalam konferensi pers yang digelar Senin (11/5/2026).

1. Solusi masa transisi penataan tenaga non-ASN sekolah negeri

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani saat menyampaikan keterangan pers soal Surat Edaran Mendikdasmen no 7/2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai solusi masa transisi penataan tenaga non-ASN di sekolah negeri.

Dasar kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 66 disebutkan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.

“Pasal 66 Undang-Undang ASN tersebut mewajibkan bahwa penataan itu harusnya selesai pada bulan Desember 2024. Itu amanah undang-undang ya,” ujar dia.

2. Jadi dasar pengganggaran buat daerah

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani saat menyampaikan keterangan pers soal Surat Edaran Mendikdasmen no 7/2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Nunuk, kondisi itu membuat banyak pemerintah daerah ragu memperpanjang penugasan guru non-ASN pada 2026 karena khawatir bertentangan dengan aturan.

Dia mengatakan, surat edaran itu juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji guru non-ASN selama masa transisi penataan ASN berlangsung.

3. Penegasan penugasan buat guru honorer

Yusup Saepudin, guru honorer asal Kab Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Pihaknya memandang guru honorer masih merupakan bagian penting dari pendidikan yang tujuannya adalah menjamin pembelajaran tetap berjalan. Keberadaan para guru tersebut masih dibutuhkan sehingga SE tersebut juga dapat memberi kepastian penugasan kepada mereka.

"Mereka tidak khawatir lagi karena pemerintah daerah masih punya rujukan untuk tetap menugaskan mereka," ujar Nunuk.

Menurut Nunuk, apabila tidak ada surat edaran tersebut, maka pemda tidak mengetahui tindakan apa yang harus diambil terhadap para guru non-ASN tersebut.

Editorial Team