Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan surat berisi penjelasan soal tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang belakangan jadi polemik. Surat tersebut diteken oleh Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang pada 28 Januari 2025. Surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 tersebut ditujukan kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Dalam surat dijelaskan, tukin dosen ASN pada 2020-2024 tidak bisa dibayarkan karena tak ada alokasi anggaran untuk hal tersebut sesuai aturan birokrasi yang ada.
"Dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai 2024, pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan, karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya, yaitu menerbitkan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tentang Tukin ASN," bunyi isi surat, dikutip Jumat (31/1/2025).