Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi X DPR Janji Kawal Pencairan Tukin, Minta Dosen Bersabar

Wakil Ketua Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani meminta kampus lain untuk berbenah menyusul penetapan 3 tersangka pimpinan Undip di kasus dr. Aulia. (Dok. Humas PKB).
Intinya sih...
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, akan mengawal pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen yang tertunda hampir lima tahun.
  • Kementerian Keuangan menyetujui anggaran tukin dosen ASN sebesar Rp2,5 triliun dari Rp10 triliun yang diajukan oleh Kemendikti Saintek.
  • Pemerintah membutuhkan Perpres sebagai dasar hukum dalam pencairan tukin dosen dan Kemendikti Saintek sedang menyusunnya.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani berjanji akan terus mengawal pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen sampai tuntas, setelah tertunda hampir lima tahun.

Hadrian mengatakan, Kementerian Keuangan sudah menyetujui hitung-hitungan anggaran tukin dosen ASN yang diajukan Kemendikti Saintek.

"Ini tentu kabar baik bagi para dosen ASN. Tidak lama lagi mereka akan mendapatkan hak mereka yang selama lima tahun tertunda," ujar Hadrian, Jumat (17/1/2025).

Dia pun meminta agar para dosen bersabar menunggu pencairan tukin. Sebab, pemerintah membutuhkan waktu dalam menyiapkan anggaran dan regulasi pencairan agar prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pencairan tukin dosen memang harus berhati-hati agar tidak ada aturan yang dilanggar. Kami harap para dosen bersabar. Komisi X akan terus mengawal pencairan tukin dosen," kata dia.

1. Pencairan tukin dosen tinggal selangkah lagi

Bicara Pendidikan Indonesia, Dahua Kerja Sama dengan Asosiasi Dosen (IDN Times/istimewa)

Mengenai anggarannya, Ketua DPW PKB NTB itu mengatakan, Kemendikti Saintek telah mengajukan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk tukin dosen ASN, tetapi yang disetujui hanya Rp2,5 triliun.

Ia memastikan, pencairan tukin dosen tinggal selangkah lagi. Sehingga bila anggaran sudah disetujui Kemenkeu, maka pencairan semakin dekat. Pemerintah tinggal menyiapkan regulasi dan administrasi pencairan tukin.

"Namun untuk kepastian besaran tukin dosen ASN, kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti Saintek. Yang jelas kami akan kawal pencairan tukin dosen sampai tuntas," ungkapnya.

2. Pemerintah diminta segera terbitkan perpres

Presiden Prabowo saksikan penandatangan MoU proyek 1 juta hunian RI dan Qatar di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/1/2025) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dia mengatakan, pemerintah membutuhkan peraturan presiden (Perpres) sebagai dasar hukum dalam mencairkan tukin dosen. Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tunjangan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen.

Ia meminta pemerintah segera menyelesaikan rancangan perpres yang memungkinkan pembayaran tukin, baik secara penuh maupun dengan skema alternatif, seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen.

Soal tukin dosen sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Tukin. Namun, karena ada perubahan kementerian, akhirnya aturan itu tidak bisa dijalankan.

Untuk itu, dibutuhkan perpres baru sebagai landasan hukum dalam pengaturan tukin. Menurutnya, Kemendikti Saintek sedang menyusun Perpres tersebut. Terkahir, dia meminta peraturan baru itu bisa segera diterbitkan.

"Perpres menjadi salah satu kunci dalam pencairan tukin dosen. Kami berharap Perpres segera diterbitkan," ungkapnya.

3. Kemenkeu setujui tukin dosen yang diajukan Kemendikti Saintek

Mendikti Ristek, Satryo Soemantri Brodjonegoro di acara Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times, Rabu (16/1/2025). (IDN Times/Tata Firza)

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengaku telah meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menganggarkan pembayaran tukin dosen yang sudah tertunda selama lima tahun.

"Prinsipnya dari Kemenkeu itu sudah menyetujui perhitungan kami dan mudah-mudahan dalam waktu dekat, Kemenkeu bisa memberikan persetujuan," kata dia dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times, di kantor pusat IDN Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Satryo optimistis ada solusi untuk para pengajar yang tukinnya perlu dibayarkan. Namun jika melihat kilas balik, adanya perubahan dari Undang-undang Pegawai Negeri Sipili (UU PNS) menjadi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 2015 lalu, menyebabkan terjadinya perubahan pendapatan PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk mereka itu memang ada definisi gaji plus tukin untuk yang tenaga administrasi. Nah, dosen yang PNS itu definisi untuk pendapatannya ada gaji plus tunjangan fungsional, plus tunjangan profesi," kata dia. 

Menurut dia, dosen tidak ada tukin karena berbeda cara menilai performa dosen dengan admin yang mendapat tukin.

Sejak Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, sertifikasi dosen belum semuanya selesai, terutama dosen muda yang belum mempunyai sertifikasi.

"Nah, mereka itu tidak mendapatkan tunjangan. Yang sudah punya sertifikasi dosen, mereka dapat. Yang belum serdos ini yang punya masalah, mereka menuntut," lanjut  Satryo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us