Jakarta, IDN Times – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) menekankan pentingnya keberadaan fasilitator terlatih di daycare atau tempat penitipan anak.
Fasilitator ini utamanya dibutuhkan pada layanan pengasuhan Anak Usia Dini (AUD) di berbagai program, seperti Bina Keluarga Balita (BKB), Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), dan layanan sejenis lainnya.
Langkah ini dinilai terkait dengan peningkatan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan, sekaligus memastikan keberadaan tempat penitipan anak yang strategis. Pelatihan menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.
“Kemendukbangga/BKKBN berkomitmen untuk memastikan Tempat Penitipan Anak mendapatkan pendampingan pengasuhan yang baik, sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2025-2029,” ujar Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN, Budi Setiyono, dalam Sosialisasi Standardisasi Kompetensi Fasilitator Pengasuhan Anak Usia Dini Tingkat Purwa Tahun 2025, Selasa (16/9/2025).