Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memangkas daftar tunggu haji maksimal 26 tahun supaya memenuhi prinsip keadilan. Nantinya tidak ada lagi yang mengantri hampir 48 tahun seperti tahun-tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penetapan kuota per provinsi tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Hal ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Makanya nanti tidak ada lagi yang ngantre hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan oleh pak Menteri. Semuanya akan sama ngantri 26 tahun," kata Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Karena itu, ia memastikan, Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI akan menetapakan kuota haji berdasarkan perintah undang-undang.
"Pak Menteri bersama dengan DPR tadi menyampaikan agar mulai tahun ini kita menetapkan kuota itu berdasarkan undang-undang," kata Politikus Partai Gerindra itu.
Kementerian Haji dan Umrah juga akan membagi kuota berdasarkan jumlah penduduk muslim di daerah tersebut dibagi dengan waktu daftar tunggu. Dengan skema tersebut, diharapkan proses masa tunggu jemaah haji di masing-masing provinsi tidak terlalu lama.