Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Kemenkes RI menangguhkan STR dokter obgyn Garut yang diduga melecehkan pasien saat USG.
  • Dokter I tidak diperkenankan melanjutkan praktik terlebih dahulu, meski durasi penangguhan belum dijelaskan.

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Aji Muhawarman, mengatakan, pihaknya akan menangguhkan surat tanda registrasi (STR) dokter spesialis kandungan (obgyn) di Garut yang melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya.

Dokter I melecehkan pasien saat melakukan proses USG dengan cara meraba area tubuh korban.

Editorial Team

Tonton lebih seru di