Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Aji Muhawarman, mengatakan, pihaknya akan menangguhkan surat tanda registrasi (STR) dokter spesialis kandungan (obgyn) di Garut yang melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya.
Dokter I melecehkan pasien saat melakukan proses USG dengan cara meraba area tubuh korban.
"Kemenkes RI sudah koordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu informasi lebih lanjut," ujar Aji kepada jurnalis, Selasa (15/4/2025).