Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, Arianti Anaya, membantah Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter abal-abal.
Ia mengatakan, keberadaan STR bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala para dokter. Syarat kompetensi akan melekat dalam Surat Izin Praktek (SIP) melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan tenaga kesehata akan tetap terjaga.
“Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktik yang terjadi saat ini," ujar Arianti dalam siaran tertulis, Senin (3/4/2023).
"Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,” tuturnya.