Menkes Disomasi Dokter, Jubir Kemenkes: Masih Dipelajari

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, pihaknya masih mempelajari somasi yang dilayangkan Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Somasi tersebut terkait sejumlah pernyataan Budi, salah satunya tentang biaya Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sampai jutaan rupiah.
"Kami menghormati hak pihak-pihak yang mangajukan somasi tersebut dan akan kami pelajari lebih lanjut," ujar Syahril saat dihubungi IDN Times, Selasa (28/3/2022).
1. Transparansi pengurusan STR dan SIP

Syahril mengungkapkan, Menkes telah menerima laporan dari para dokter dan tenaga kesehatan terkait tak seragamnya biaya, serta minimnya transparansi proses pengurusan STR dan SIP.
"Ini menjadi salah satu dasar perlunya pembenahan proses perizinan," katanya
2. Menkes mengapresiasi proses dialog yang sehat dan konstruktif

Syahril mengatakan, dalam proses pembahasan RUU Kesehatan, Menkes mengapresiasi proses dialog yang sehat dan konstruktif antara pemerintah hingga organisasi profesi. Hal itu dilakukan dalam rangka memperkuat pelayanan kesehatan Indonesia.
"Dalam rangkaian dialog bersama organisasi profesi, Menkes secara terbuka menyampaikan pentingnya pembenahan dalam proses penerbitan izin praktik kedokteran untuk mengurangi beban dokter dan tenaga kesehatan lainnya," katanya.
3. Pemerintah ingin menyederhanakan proses perizinan

Syahril mengungkapkan, bagian dari pembenahan tersebut adalah peningkatan transparansi proses pengurusan STR dan SIP untuk memangkas biaya tidak langsung serta waktu penerbitan izin praktik. Sehingga, kita dapat meringankan beban dokter dan tenaga kesehatan dan memastikan proses berjalan dengan adil.
"Untuk itu pemerintah ingin menyederhanakan proses perizinan tersebut tanpa mengurangi kontrol terhadap kualitas dan kompetensi dokter dan tenaga kesehatan melalui RUU Kesehatan. Tujuannya agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani dengan birokrasi dan biaya dalam menjalankan pengabdian mulianya," bebernya.
4. FDPKKN layangkan somasi ke Menkes

Kuasa Hukum Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional ,Muhammad Joni, mengungkapkan Menkes telah membuat pernyataan yang tidak benar perihal biaya pengurusan STR dan SIP.
"Bahwa pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin adalah tidak benar, informasi dan kabar bohong yang tidak terbukti bahkan bisa menyesatkan masyarakat/publik mengenai biaya STR sebesar Rp6 juta tersebut yang memberi kesan kepada profesi kedokteran. Pernyataan tersebut terbukti tidak benar sama sekali, sehingga informasi dan kabar bohong," ujar Joni dalam konferensi pers dipantau daring, Selasa (28/3/2023).
Joni menegaskan pernyataan Menkes tersebut tidak sesuai dengan keterangan resmi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang secara formal berwenang menerbitkan STR, kecuali Budi memiliki hasil studi yang dapat dipertanggungjawabkan otoritasnya.
"Padahal, dalam pernyatannya sendiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara subyektif mengambil pengakuan/keterangan Wakil Menteri Kesehatan, bukan hasil studi. Walaupun demikian perlu dikonfrontir kebenarannya untuk menjadi jelas kepada masyarakat luas terutama profesi kedokteran," katanya.