Jakarta, IDN Times - Salah satu sasaran transformasi teknologi kesehatan adalah terciptanya fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terdigitalisasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis mewajibkan Fasyankes menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik atau Rekam Medis Elektronik (RME) klinik.
Technical Advisor DTO Kemenkes RI Gregorius Bimantoro menjelaskan, sesuai data dari Kemenkes RI per 15 Februari 2024, sebanyak 23.870 faskes atau 42,55 persen dari 56.093 faskes yang menjadi target dari seluruh wilayah Indonesia, sudah terdaftar di platform SATUSEHAT atau sudah menggunakan RME.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.757 faskes atau 37 persen sudah diberikan API Production agar bisa terkoneksi dengan SATUSEHAT," ujar Bimantoro dalam keterangan, Jumat (16/2/2024).