Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan buka suara terkait isu pencabutan mandatory spending tidak akan memberatkan peserta BPJS Kesehatan. Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril menegaskan, penghapusan mandatory spending tidak ada kaitannya dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang diterima peserta JKN.
Syahril mengatakan mandatory spending dimaksudkan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus disediakan pemerintah untuk anggaran kesehatan.
"Dengan dihapuskannya mandatory spending bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun anggaran tersusun dengan rapi, berdasarkan perencanaan yang jelas yang tertuang dalam rencana induk kesehatan," jelas Syahril dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).