Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas DPR dan pemerintah berpotensi menghambat kebutuhan terhadap pelindungan hukum yang kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan (nakes) lainnya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan, pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini. Namun tidak ada organisasi profesi dan individu yang bersuara serta berinisiatif untuk memperbaikinya setelah berlaku hampir 20 tahun.
“DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini," ujar Syahril dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2/23).
"Menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu. Yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes,” kata Syahril.