Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, kembali mempertegas alasan dipecatnya dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia menyebut, dokter Piprim mangkir selama 28 hari kerja, sehingga tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pemberhentian tersebut disebabkan karena yang bersangkutan mangkir secara berturut-turut selama lebih dari 28 hari kerja, setelah mutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati pada akhir Maret 2025," ujar Widyawati dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
