Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemenkes: Piprim Dipecat karena Mangkir 28 Hari Kerja di RSUP Fatmawati
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso di Kantor IDAI, Menteng, Jakpus, Kamis (1/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Kemenkes menyatakan dokter. Piprim dipecat karena mangkir 28 hari kerja

  • Surat peringatan sudah dilayangkan beberapa kali, namun Piprim hanya hadir sekali dalam proses pemeriksaan

  • Pemberhentian Piprim tidak ada kaitannya dengan kritik terhadap Kemenkes

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, kembali mempertegas alasan dipecatnya dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia menyebut, dokter Piprim mangkir selama 28 hari kerja, sehingga tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pemberhentian tersebut disebabkan karena yang bersangkutan mangkir secara berturut-turut selama lebih dari 28 hari kerja, setelah mutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati pada akhir Maret 2025," ujar Widyawati dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

1. Dokter Piprim sadar sudah melanggar aturan

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K) (IDN Times/Misrohatun)

Widyawati menyebut, surat peringatan perihal dokter Piprim yang mangkir kerja ini sudah dilayangkan beberapa kali, disertai penjatuhan hukuman disiplin tertulis. Namun, Piprim tidak kunjung hadir.

Piprim tercatat hanya hadir sekali dalam proses pemeriksaan pada 8 Oktober 2025. Dari situ, diperoleh keterangan Piprim sadar akan konsekuensi dari tindakannya mangkir kerja.

"Berdasarkan uraian tersebut, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak mutasi dari RSCM ke rumah sakit tersebut," ujar Widyawati.

2. Bukan karena kritik terhadap Kemenkes

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso dalam kegiatan Pekan Ilmiah Tahunan IDAI di Hotel Shangrilla, Minggu (20/11/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Widyawati mengungkapkan, meneruskan ucapan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, dr. Wahyu Widodo, pemberhentian Piprim tidak ada kaitannya dengan kritik sang dokter terhadap Kemenkes.

"Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, dr. Wahyu Widodo, memastikan bahwa pemberhentian dr. Piprim Basarah sebagai PNS tidak memiliki kaitan dengan kritik yang disampaikan dr. Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan," kata dia.

3. Dokter Piprim mengaku dipecat Menkes

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso dalam acara Pekan Ilmiah Tahunan IDAI di Hotel Shangrilla, Minggu (20/11/2022).(IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dokter Piprim jadi sorotan publik usai mengakui dipecat Menteri Kesehatan (Menkes) Bud Gunadi Sadikin. Pernyataan itu disampaikan Piprim melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 15 Februari 2026.

"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ucapnya di Instagram pribadinya.

Dalam pernyataannya, Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien serta peserta didiknya. Ia menyebut tidak lagi dapat mendampingi mereka dalam proses pelayanan dan pendidikan.

"Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," ujarnya.

Sebelum di RSUP Fatmawati, dokter Piprim sebelumnya bertugas lebih dari dua dekade di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ia juga aktif mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Editorial Team