Kronologi Lengkap Pemecatan Dokter Piprim, Mangkir Kerja 28 Hari

- Pemberhentian dokter Pimprim tidak ada kaitan dengan kritikan ke Kemenkes
- RSUP Fatmawati butuh tambahan dokter spesialis jantung anak dan bedah jantung
- Setiap pegawai terikat sumpah jabatan dan wajib mematuhi SK penugasan
Jakarta, IDN Times - Pemberhentian dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, menuai sorotan. Dalam Instagram pribadinya, Piprim mengaku dipecat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin imbas dari memperjuangkan independensi kolegium.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut telah melalui prosedur yang jelas dan sesuai dengan aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Ia membantah adanya pemecatan tanpa dasar, apalagi hanya karena perbedaan pendapat.
“Tidak mungkin, nol persen, memecat PNS tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Apalagi hanya karena beda pendapat,” tegas Budi saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (16/2/2026).
1. RSUP Fatmawati sebut tidak ada kaitan dengan kritikan ke Kemenkes

Sementara, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menerangkan terkait pernyataan dokter Piprim yang mengaitkan mutasi dengan polemik kolegium dan independensi organisasi profesi, ia menegaskan dasar rekomendasi yang ia ajukan murni akibat pelanggaran disiplin sebagai ASN.
"Pemberhentian Saudara Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," tegasnya saat dihubungi IDN Times, Senin (16/2/2026).
2. RSUP Fatmawati butuh tambahan dokter spesialis jantung anak dan bedah jantung.

Menurut Wahyu, awal mula persoalan bermula dari kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati. Sebagai rumah sakit vertikal yang banyak menerima rujukan, Fatmawati membutuhkan tambahan dokter spesialis jantung anak dan bedah jantung.
“Kami berkirim surat karena memerlukan dokter bedah jantung dan dokter jantung anak untuk pengembangan layanan jantung anak di Fatmawati. Itu masuk dalam penyakit prioritas,” ujar Wahyu.
3. SK mutasi ke sejumlah dokter

Saat itu, kata Wahyu, jumlah dokter jantung anak di Fatmawati hanya satu orang, dan dokter bedah jantung hanya dua orang. Permintaan penambahan tenaga medis kemudian diproses sesuai mekanisme rumah sakit vertikal.
Dari proses tersebut, keluar SK mutasi sejumlah dokter, termasuk dokter Piprim serta seorang dokter bedah toraks yang melapor dan bertugas di Fatmawati.
“Dokter Piprim dipanggil-panggil tidak pernah datang. Karena sudah ada SK pemindahan, dalam benak kami, kalau ada surat pindah, ya pindah dan bekerja,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, pihaknya telah berupaya menghubungi dokter Pripim. Namun, dokter Piprim menyatakan tidak akan hadir sampai proses gugatan atas mutasinya selesai di pengadilan tata usaha negara.
“Kalau saya menyarankan, menggugat silakan saja, itu hak. Tapi namanya sudah dipindah, ya pindah dulu, bekerja sambil menggugat. Itu tidak ada masalah. Tapi beliau tidak mau,” ujarnya.
4. Setiap pegawai terikat sumpah jabatan dan wajib mematuhi SK penugasan

Situasi semakin kompleks ketika sistem gaji Piprim dipindahkan dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo ke RSUP Fatmawati. Dengan status tersebut, manajemen merasa perlu menegakkan disiplin kepegawaian.
“Karena gaji sudah dipindahkan ke kami, berarti saya harus menegakkan disiplin. Harus datang karena sudah digaji. Yang bersangkutan merasa tidak meminta gaji, tetapi secara administrasi sudah ada surat pindah,” jelasnya.
Sebagai ASN, Wahyu menegaskan, setiap pegawai terikat sumpah jabatan dan wajib mematuhi SK penugasan. Pihaknya kemudian memberikan teguran lisan, teguran tertulis, hingga membentuk tim penegak disiplin karena Piprim dinilai tidak hadir berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima.
“Kami juga undang secara daring. Beliau menyatakan tetap tidak mau hadir sampai ada putusan Mahkamah Agung. Padahal, tidak hadir berturut-turut tanpa alasan yang sah bisa masuk pelanggaran disiplin berat,” ujarnya.
5. Rekomendasi pemberhentian murni soal kedisiplinan ASN

Hasil pemeriksaan disiplin tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara, dan direkomendasikan kepada pejabat berwenang, karena kewenangan pemberhentian bukan berada di tingkat rumah sakit.
“Kami hanya merekomendasikan bahwa yang bersangkutan telah melanggar pasal disiplin. Kemungkinan sanksinya bisa sampai pemberhentian,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, keputusan akhir yang terbit adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan dokter Pripim.
Terkait pernyataan Piprim yang mengaitkan mutasi dengan polemik kolegium, dan independensi organisasi profesi, Wahyu menegaskan dasar rekomendasi yang ia ajukan murni soal kedisiplinan ASN.
“Kalau pandangan kami sebagai ASN, menggugat itu hak. Tetapi kewajiban tetap dijalankan. Misalnya saya dipindah ke daerah lain, saya tetap pindah dulu sesuai aturan, sambil menempuh upaya hukum. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Sebelumnya, Piprim melalui media sosial yang sudah dikonfirmasi IDN Times, menyatakan dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan dan menyebut mutasi yang diterimanya berkaitan dengan sikapnya dalam memperjuangkan independensi kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia.
6. Kronologi pemberhentian dokter Piprim

Berikut kronologinya
1. 26 Maret 2025
Piprim Basarah mulai tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati, setelah terbit keputusan mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan.
2. Sejak April 2025 – 29 Oktober 2025
Berdasarkan surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tertanggal 14 Oktober 2025, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus-menerus dalam periode tersebut.
3. 25 Agustus 2025
Surat Panggilan I dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun tidak dihadiri.
4. 3 September 2025
Surat Panggilan II kembali dilayangkan, tetapi yang bersangkutan juga tidak menghadirinya
5. 15 September 2025
Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab serta tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja
6. 16 September 2025
Tim Pemeriksa kembali melayangkan Surat Panggilan I atas pelanggaran disiplin lanjutan (tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah), namun tidak dihadiri.
7. 25 September 2025
Surat Panggilan II dikirim untuk menghadiri pemeriksaan pada 8 Oktober 2025.
8. 8 Oktober 2025
Yang bersangkutan menghadiri pemeriksaan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, yang bersangkutan menyatakan telah mengetahui konsekuensi maksimal berupa pemberhentian dan melakukan tindakannya secara sadar.
9. 14 Oktober 2025
Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati menerangkan secara resmi ketidakhadiran yang bersangkutan sejak April 2025 hingga 29 Oktober 2025.
Berdasarkan seluruh rangkaian tersebut, dokter Piprim disebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

















