Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengatakan butuh waktu 15 bulan untuk melakukan vaksinasi kepada 181,5 juta warga Indonesia. Pelaksanaan vaksinasi akan berlangsung dalam dua tahapan, yakni tahap pertama pada periode Januari-April 2021. Sedangkan, tahap kedua berlangsung sejak April-Maret 2022.
"Vaksinasi di tahap pertama akan memprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi," kata juru bicara vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi pada Minggu (3/1/2021) ketika memberikan keterangan pers secara daring.
Sementara, di tahap kedua, pemerintah berharap bisa menjangkau sisa warga agar genap menjadi 181,5 juta yang diberi vaksin COVID-19. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi keterangan tertulis Kemenkes pada 30 Desember 2020 lalu.
Melalui keterangan tertulis itu, Kemenkes keliru mengutip pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut proses vaksinasi di Indonesia membutuhkan waktu 3,5 tahun. Kemenkes menjelaskan waktu 3,5 tahun adalah periode lama vaksinasi bagi warga di seluruh dunia.
Kemenkes juga meminta kepada publik agar sebelum dan saat proses vaksinasi berlangsung, tetap mematuhi 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). Pada waktu bersamaan, pemerintah akan berusaha melakukan 3T (testing, tracing dan treatment).
"Sebagai anggota masyarakat, kita tetap harus memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, termasuk untuk melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19 karena bekerja di garis terdepan," kata Nadia lagi.
Apakah Kemenkes sanggup memenuhi target ambisius tersebut? Sebab, polemik pemberian vaksin masih terus terjadi di tanah air.