Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
SE ini diterbitkan usai meningkatnya kasus campak dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah di Indonesia termasuk dokter internship di RSUD Cimacan, Cianjur, Jawa Barat.
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
"Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meskipun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus," ucap Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni dalam keterangan, Minggu (29/3/2026).
