Jakarta, IDN Times - Berangkat dari kasus PAP, dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang melakukan pemerkosaan kepada keluarga pasien berinisial FH, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan kepada peserta PPDS.
Tes kejiwaan dilakukan secara berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Hal ini diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.