Kronologi Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien RSHS Bandung

- Dokter residen PPDS ditangkap karena memperkosa keluarga pasien RSHS Bandung.
- Pelaku menggunakan modus pencocokan darah untuk membius dan melakukan aksi bejatnya.
- Korban kehilangan kesadaran setelah disuntik obat bius dan melaporkan kondisi kepada sekuriti rumah sakit.
Jakarta, IDN Times - Polisi telah menangkap Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), yang memperkosa keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung berinisial FH.
PAP melakukan aksi bejatnya ini pada 18 Maret 2025, dengan modus pencocokan darah, namun ternyata malah membius dan memperkosa FH saat tidak berdaya di sebuah ruangan medis pada tengah malam.
Berikut adalah kronologi kejadian yang dirangkum IDN Times. Sekadar mengingatkan, narasi berita ini dapat menimbulkan trauma bagi penyintas, karena itu mohon untuk bijak dalam membaca berita di bawah ini.
1. Meminta pengecekan darah pada keluarga pasien

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rachmawan memaparkan, pemerkosaan ini berlangsung di gedung MCHC lantai tujuh RSHS Bandung. Modus PAP adalah meminta pengecekan darah pada keluarga pasien, namun permintaan harus dilakukan sendiri tanpa pendampingan dari adik korban.
"Setelah sampai di ruangan, tersangka meminta korban ganti pakaian, lepas baju, dan celana," kata dia, dikutip Rabu (10/4/2025).
2. PAP ajak korban pada dini hari dan disuntik hingga 15 kali

PAP mengajak korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai tujuh pada pukul 01.00 WIB. Korban disuntik di tangan kanan 15 kali, hingga kemudian ia kehilangan kesadaran.
"Kemudian memasukkan jarumnya berisi cairan ke tangan kanan 15 kali, kemudian ke selang inpus, beberapa menit korban pusing dan tidak sadarkan diri," kata Hendra.
3. Korban terbangun pada pukul 04.00 WIB, dan merasa sakit di bagian intim

Korban yang tersadar dari tidurnya karena efek obat bius lantas memakai kembali pakaiannya dan turun ke lantai satu. Setelah sampai ruang IGD, korban baru sadar pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB.
Dia juga bercerita kepada ibunya terkait suntikan di tangannya. Selain itu, korban juga merasakan sakit saat hendak buang air kecil. Merasa ada yang janggal, korban akhirnya melaporkan kondisinya kepada sekuriti rumah sakit.
"Untuk motif masih didalami, termasuk kecenderungan pelaku kelainan dari segi seksual. Begitu juga hasil pemeriksa lainnya, dikuatkan dengan ahli psikologi dan forensik," ujar Herman.
4. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Dari hasil penyelidikan dan penyelidikan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti mulai dari dua buah infus full set, sarung tangan, suntikan dan jarum suntik, kondom, hingga berbagai jenis obat. PAP juga diketaui sudah berkeluarga.
PAP dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.