Jakarta, IDN Times - Perkawinan anak menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar. Mengawinkan anak juga disebut sebagai salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut, penguatan konvergensi dan sinergi antar kementerian dan lembaga perlu dilakukan untuk mencegah perkawinan anak.
"Kita perlu tingkatkan penguatan kapasitas para pendamping pencegahan perkawinan anak. Serta mengintensifkan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah, sehingga para remaja paham dan mengerti secara menyeluruh makna perkawinan," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam keterangannya, dilansir Kamis (7/9/2023).