Jakarta, IDN Times - Tiga instansi pemerintah mengakui bahwa di aplikasi PeduliLindungi terdapat fitur di mana para pengguna bisa memeriksa sertifikat vaksinasi COVID-19 milik orang lain. Sebelumnya, untuk bisa mengakses sertifikat, pengguna diwajibkan memasukan nomor ponsel. Tetapi, kini pengguna hanya memasukan lima parameter yakni nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal vaksin, tanggal lahir, dan jenis vaksin.
"Kami mempermudah masyarakat untuk bisa mengakses sertifikat vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate melalui keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).
Keterangan tertulis itu mewakili pernyataan dari instansi lain yakni Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, berdasarkan penelusuran IDN Times, pemeriksaan sertifikat vaksin COVID-19 atas nama orang lain bisa lebih mudah diakses menggunakan aplikasi PeduliLindungi versi mobile. Pengguna hanya tinggal memasukan data berupa nama dan NIK.
Namun, setelah menjadi pemberitaan luas, pengguna aplikasi versi mobile PeduliLindungi tak lagi bisa membuka sertifikat vaksinasi milik orang lain. Bahkan, pengguna tiba-tiba diminta untuk memperbarui aplikasi tersebut.
Hal lain yang disampaikan oleh Johnny yakni data NIK Jokowi tidak diperoleh dari aplikasi PeduliLindungi.
"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," kata pria yang juga politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.
Informasi mengenai NIK itu tercantum di situs resmi KPU ketika melakukan pendaftaran calon peserta Pilpres 2019. Kini, NIK Jokowi tidak lagi bisa digunakan. Lalu, apa solusi untuk mencegah agar peristiwa yang sama tak berulang?