Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) nomor 7 tahun 2022. Permenkum HAM itu merupakan buntut dari pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 terhadap UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Di dalam aturan Permenkum HAM, syarat bagi narapidana yang terjerat kasus korupsi dan ingin memperoleh remisi, yakni sudah membayar denda serta uang pengganti. Tidak ada lagi kewajiban bahwa napi tersebut juga menyandang status sebagai "justice collaborator".
"Dalam Permenkum HAM ini, mengisyaratkan (bagi napi) untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak remisi atau integrasi," demikian isi keterangan tertulis Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti pada Minggu, 30 Januari 2022.
Sementara, kata Rika, syarat menjadi justice collaborator di dalam ketentuan sebelumnya diubah. Bila justice collaborator sebelumnya dianggap sebagai pemberian hak, dalam aturan baru ini, mereka diperlakukan sebagai reward sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014.
Selain itu, ada pula resmisi yang diberikan dengan alasan kemanusiaan. Tetapi, berdasarkan atas satu kategori. Ada pula pengaturan kembali mengenai remisi tambahan.
Bukan kah syarat ini malah memudahkan napi kasus korupsi mendapatkan potongan masa tahanan dan mereka lebih cepat bebas? Padahal, sering kali nominal uang yang dikorupsi telah merugikan masyarakat.