Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengungkapkan, berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
Hal ini menunjukkan urgensi kehadiran layanan hukum dasar yang mudah dijangkau oleh masyarakat desa, seperti paralegal dan pos bantuan hukum.
"Sebagian besar korban kekerasan adalah perempuan dan anak. Oleh karena itu, pentingnya penanganan yang cepat, tepat, dan akurat dalam proses pendampingan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Kehadiran paralegal di desa sangat penting dalam memberikan layanan hukum karena mereka bukan hanya menjadi pendamping hukum dan mediator, tetapi juga penghubung korban dengan sistem peradilan serta berbagai layanan yang tersedia," kata dia saat peluncuran Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta Portal Informasi Bantuan Hukum di Jakarta Kamis, (5/6/2025).