KemenPPPA Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak: Cegah KDRT Anak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong adanya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Staf Ahli Hubungan Kelembagaan KemenPPPA, Rini Handayani, mengatakan beleid ini sangat amat diperlukan.
“Mendorong (disahkan RUU Pengasuhan Anak), karena memang sangat diperlukan,” kata dia saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).
1. RUU sudah masuk prolegnas DPR
Rini mengaku, memang masih banyak aturan dan topik perlindungan anak yang belum termuat secara maksimal di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Karena banyak gap yang masih belum tertuang dalam Perlindungan Anak, meskipun sudah ada PPPengasuhan Anak,” ujarnya.
Kini, RUU itu memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
“Kami diskusi dengan Komisi VIII DPR dan ini sudah masuk dalam proleg, ini inisiatif DPR,” katanya.