Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyambut baik putusan hukuman kepada BK, ayah yang memerkosa anak kandungnya. Korban diketahui masih berusia 13 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah, memberikan vonis 16 tahun penjara dan tambahan tindakan kebiri serta pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada BK pada 10 Mei 2023. PN Buol juga menambah hukuman pengumuman indentitas pelaku dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa, tapi juga menambahkan hukuman dengan memberikan pidana tambahan dan Tindakan kebiri kimia," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Nahar lewat keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Nahar menyebut, tindakan terdakwa melakukan kekerasan seksual berulang kali sangat keji.
"Di mana sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya,” ujar Nahar.