Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan kasus siswi kelas IX SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan yang dibotaki oleh gurunya karena tidak memakai ciput. Pelaku berinisial EN adalah Guru Bahasa Inggris sekaligus pembina Pramuka di SMP tersebut.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan seorang tenaga pendidik tetap harus memperhatikan hak dan kepentingan terbaik anak. Apalagi saat memberi hukuman pada anak untuk menegakkan tata tertib. Dia mengatakan, hukuman fisik bisa menimbulkan berbagai dampak negatif.
“Kami sangat menyesalkan tindakan pemberian hukuman yang dilakukan oknum guru terhadap sejumlah siswi dengan melakukan pembotakan. Padahal, hukuman fisik menimbulkan dampak negatif bagi anak, seperti terhambatnya perkembangan anak, rasa tidak aman, rendahnya kreativitas bahkan kematian. Oleh karenanya, menjadi sangat penting bagi tenaga pendidik untuk memahami disiplin positif,” ujar Nahar dalam keterangannya, dilansir Jumat (1/9/2023).