Jakarta, IDN Times - Meila Nurul Fajriah, pendamping hukum 30 korban pelecehan seksual oleh alumnus UII Yogyakarta berinisial IM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini dianggap melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3. M melaporkan Meila atas tuduhan pencemaran nama baik pada 2021.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara soal ini. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menyatakan, pendamping korban memiliki hak impunitas yang melekat pada profesi mereka ketika menjalani tugasnya dan tidak dapat dituntut, baik itu secara pidana maupun perdata.
“Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menjelaskan bahwa Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat,” kata Ratna, dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/7/2024).