Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta agar Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) dan Pengada Layanan memahami dokumen penting elektronik, yang bisa digunakan sebagai alat bukti penting penanganan dan proses hukum korban kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Valentina Gintings mengatakan, data SAFEnet menunjukkan bahwa KGBO pada 2020 meningkat 10 kali lipat dari tahun sebelumnya. Dari 60 kasus di 2016 kini menjadi 620 kasus.
"Kekerasan berbasis online didominasi oleh kekerasan seksual dengan bentuk terbanyak adalah ancaman penyebaran video porno, baik di ranah KDRT/relasi personal (RP) dan di komunitas," kata dia pada Kamis (10/2/2022).
"Pelaku terbanyak KBGO di ranah KDRT/RP adalah mantan pacar, sedangkan pelaku terbanyak di ranah komunitas adalah teman atau tidak teridentifikasi/anonim atau dengan menggunakan akun palsu," tambahnya.