Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok, berinisial MI dilaporkan usai menganiaya balita berinisial MK (2 tahun). Laporan ini dilakukan oleh orang tua korban, yakni Rizki Dwi Utami.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus ini untuk menindaklanjutI dugaan kekerasan pada balita tersebut.
"Harus dipastikan. Kami sudah lakukan konfirmasi dan koordinasi awal terkait tindak lanjut dugaan kasus ini. Ini kasuistik, dan perlu dipastikan kejadiannya agar dapat memastikan layanan daycare benar-benar menjamin hak hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan bagi anak dari kekerasan dan diskriminasi," kata dia kepada IDN Times, Rabu (31/7/2024)