Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polres Depok Mulai Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, polisi akan memulai pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial MK (2) di sebuah daycare (tempat penitipan anak) di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Polisi akan memeriksa pelapor, Rizki Dwi Utami, pada Rabu (31/7/2024).

"Sudah mulai pemeriksaan. InsyaAllah hari ini dari pihak korban kita periksa," kata dia kepada IDN Times, Rabu.

1. Ayah korban kantongi bukti CCTV

ilustrasi kamera CCTV (unsplash.com/Ibrahim Rifath)
ilustrasi kamera CCTV (unsplash.com/Ibrahim Rifath)

Penganiayaan itu terjadi pada 10 Juni 2024, sekitar dua minggu setelah MK didaftarkan ke daycare tersebut. Pelapor baru menyadari anaknya menjadi korban penganiayaan pada Rabu, 24 Juli. Hal ini terungkap dari rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti.

Polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/1350/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024. Dalam pelaporan, disebutkan rekaman CCTV menunjukkan penganiayaan kepada batita berinisial MK itu.

2. Nasib operasional daycare

ilustrasi suasana daycare (pexels.com/Artem Podrez)
ilustrasi suasana daycare (pexels.com/Artem Podrez)

Terkait operasional daycare itu, polisi belum bisa memutuskan bakal menutupnya atau tidak.

"Kita akan melakukan pemeriksaan pihak korban hari ini. Nanti setelah itu kita putuskan untuk soal daycare-nya," kata dia.

3. Daycare juga beroperasi sebagai PAUD dan TK

JS saat diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Lotim (IDN Times/Ruhaili)
JS saat diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Belakangan, identitas pemilik dan nama daycare itu tersebar di media sosial. Daycare itu ternyata juga beroperasi sebagai tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman kanak-kanak (TK).

Ayah korban juga mengeklaim anaknya bukan korban satu-satunya. Namun, baru dia yang berani melaporkan karena memiliki bukti yang kuat.

Pelapor mendapati luka memar di tubuh anaknya. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kasus ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Dheri Agriesta
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us