Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan kebijakan masuk sekolah jam 05.00 di Nusa Tenggara Timur perlu dipertimbangakan dan dikaji ulang. Menurut mereka, hal itu perlu dilakukan demi kepentingan anak.
“KemenPPPA mengapresiasi pemerintah daerah yang bertekad meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pendidikan karena itu adalah tujuan bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. KemenPPPA mendukung kebijakan peningkatan kualitas pendidikan sebab pendidikan merupakan salah satu jalan untuk menghasilkan generasi unggul, berkarakter, dan berakhlak mulia. Karena itu, rumusan kebijakannya pun harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan menjamin tercapainya pemenuhan hak anak,” kata Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani Kamis (2/3/2023).