Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan selain memfasilitasi penempatan, negara juga bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri, baik dari penempatan skema G to G (Government to Government), melalui PMI, maupun perseorangan.
Hal ini disampaikan Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta N Sitepu saat hadiri Pelepasan 300 PMI Penempatan G to G ke Korea Selatan. Perlindungan perlu dilakukan mulai dari sebelum penempatan, saat penempatan, hingga kembali lagi ke tanah air setelah penempatan.
"Saya juga berpesan, kita sebagai bangsa Indonesia memiliki sumber daya manusia yang berkualitas tidak kalah bersaing dengan negara lain, sehingga tidak mengalami kesulitan untuk beradaptasi dimanapun kita berada dan dalam kondisi apapun. Kita harus percaya diri dan gunakanlah kesempatan untuk bekerja di luar negeri dengan sebaik-baiknya untuk menambah pengalaman, wawasan, dan pengetahuan kita dalam banyak hal," ujar Pribudiarta dalam keterangannya, dilansir Rabu (10/5/2023).