Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial bekerja sama melakukan perekaman data kependudukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti gelandangan, anak jalanan, para penyandang marginal atau terlantar. Dengan data kependudukan, PPKS yang bisa terakses oleh bantuan sosial pemerintah.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, program Kemensos ini tidak lepas dari amanat konstitusi.
“Sesuai amanat konstitusi, bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara. Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan bahwa ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’. Masalahnya kalau tidak memiliki data kependudukan, tidak bisa diberikan bantuan,” kata Risma dalam siaran tertulis, Jumat (15/1/2021)
