Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh berharap, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menyinkronkan data haji dan umrah dengan data Dukcapil.
Langkah ini disarankan menyusul apa yang telah dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau seperti yang dilakukan BPJS Kesehatan menggunakan NIK sebagai nomor kepesertaan.
"Begitu juga dengan calon jemaah haji/umrah, dengan penguatan kerja sama berbagi pakai data Dukcapil, tinggal input NIK data jemaah langsung keluar. Terdata di mana, termasuk data sudah melaksanakan ibadah haji berapa kali," kata Zudan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan untuk pelayanan jemaah haji antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Ditjen PHU Kemenag di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
