Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap jurnalis menjadi salah satu masalah krusial dalam kerja jurnalistik. Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan cuitan seorang jurnalis perempuan yang mengaku mendapat pelecehan dan percobaan perkosaan di kantor media tempat bekerja oleh seniornya. Bahkan, ia menduga pemimpin redaksi melindungi terduga pelaku.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada 2020 mengemukakan, ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal, komunitas atau publik dan negara.

Hal ini juga banyak menimpa jurnalis saat mereka bertugas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam laporan berjudul pandemi, oligarki dan ketidakbebasan pers, menjelaskan ada dua isu krusial jika berbicara terkait isu gender dan media.

Pertama kekerasan yang dialami jurnalis ragam gender dalam melakukan peliputan. Kemudian, media menampilkan isu kekerasan seksual.

1. Lebih dari 1.000 jurnalis perempuan alami kekerasan selama kariernya

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) menjelaskan 1.077 jurnalis perempuan mengalami kekerasan selama karir jurnalistik mereka. Data tersebut didapatkan dari survei nasional 'Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan Indonesia' pada 2021.

Ada beberapa bentuk kekerasan seksual yang diterima jurnalis perempuan. Di antaranya pelecehan secara lisan seperti yaitu body shaming sebesar 40 persen hingga serangan fisik seksual 22 persen.

Dijelaskan juga, 85,7 dari 1.256 jurnalis perempuan di Indonesia mengalami aneka bentuk kekerasan.

2. Perlindungan pada pers yang diatur dalam undang-undang

Editorial Team

Tonton lebih seru di