Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap jurnalis menjadi salah satu masalah krusial dalam kerja jurnalistik. Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan cuitan seorang jurnalis perempuan yang mengaku mendapat pelecehan dan percobaan perkosaan di kantor media tempat bekerja oleh seniornya. Bahkan, ia menduga pemimpin redaksi melindungi terduga pelaku.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada 2020 mengemukakan, ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal, komunitas atau publik dan negara.
Hal ini juga banyak menimpa jurnalis saat mereka bertugas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam laporan berjudul pandemi, oligarki dan ketidakbebasan pers, menjelaskan ada dua isu krusial jika berbicara terkait isu gender dan media.
Pertama kekerasan yang dialami jurnalis ragam gender dalam melakukan peliputan. Kemudian, media menampilkan isu kekerasan seksual.