Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemhan: Blanket Overflight Clearance Belum Final
Pesawat F-15 milik tentara Amerika Serikat mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin (dok. Dispenau)
  • Kementerian Pertahanan menegaskan isu izin terbang lintas militer Amerika Serikat masih dibahas internal pemerintah dan belum menjadi kebijakan final.
  • Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai akses udara bagi AS harus mendapat persetujuan DPR sesuai Undang-Undang tentang perjanjian internasional dan pengelolaan ruang udara.
  • DPR mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membahas proposal AS karena menyangkut wilayah, kedaulatan, serta hak berdaulat Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang di pemerintah lagi ngobrol soal pesawat Amerika mau terbang lewat langit Indonesia. Pak Rico dari Kementerian Pertahanan bilang belum ada keputusan, masih dibahas di dalam. Ada juga Pak TB dari DPR yang bilang izin itu harus disetujui DPR dulu. Sekarang semuanya masih dibicarakan dan belum boleh dipakai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyebut, isu mengenai izin terbang lintas militer Amerika Serikat (AS) di wilayah udara Indonesia belum menjadi kebijakan final.

Perihal apakah Kemhan akan membahas isu blanket overflight clearance dengan DPR, Rico mengatakan, pembahasan masih berlangsung secara internal.

"Terkait isu overflight, hal tersebut masih merupakan pembahasan internal pemerintah, dan belum menjadi keputusan final maupun kebijakan yang berlaku," kata Rico kepada IDN Times, Sabtu (18/4/2026).

1. Anggota Komisi I DPR sebut akses udara AS harus disetujui DPR

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam wawancara khusus di acara Real Talk with Uni Lubis by IDN Times (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengaku pemerintah belum pernah mengajak Komisi I berdiskusi membahas proposal AS yang mengincar akses penerbangan tanpa batas di wilayah udara Indonesia.

Padahal, menurut bocoran dari media The Sunday Guardian, proposal tersebut sudah disodorkan ketika Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Donald J Trump di Washington DC pada Februari lalu. Ketika itu, Prabowo menghadiri KTT perdana Board of Peace (BoP).

"Isu-isu itu belum pernah didiskusikan atau dibicarakan dengan Komisi I DPR. Kami baru mendapatkan informasi ini dari media televisi atau media sosial lainnya. Sehingga saat ini belum ada diskusi yang intens, apalagi diambil sebuah keputusan," ujar TB ketika berbicara di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) itu kemudian menyinggung Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025, mengenai pengelolaan ruang udara. Dalam undang-undang tersebut, baik pesawat sipil atau militer dari negara lain boleh masuk ke wilayah udara Indonesia. Namun, mereka tak bisa menerobos begitu saja.

"Harus dibutuhkan izin. Itu ada di dalam Pasal 40 dan 41 undang-undang tersebut," katanya.

Ketika izin sudah diberikan, maka pesawat asing harus bersedia diawasi TNI Angkatan Udara (AU). Ia menyebut, bila pesawat asing ingin melintas secara permanen di zona tertentu, maka harus diatur dalam perjanjian khusus. Inilah yang disebut sebagai blanket overflight clearance.

2. Kesepakatan mengenai akses udara penuh bagi AS harus libatkan DPR

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, TB juga menggarisbawahi mengenai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional. Dalam Pasal 10 tertulis ada enam poin jenis kesepakatan yang harus melibatkan parlemen.

"Pertama, masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara. Isu ini wajib hukumnya dengan persetujuan DPR. Kedua, perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Indonesia," kata TB.

Isu ketiga, menyangkut kedaulatan atau hak berdaulat negara. Isu keempat, kesepakatan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup.

"Isu kelima, pembentukan kaidah hukum baru dan terakhir pinjaman serta hibah dari luar negeri," tutur dia.

Ia menambahkan, sebelum akhirnya disetujui oleh parlemen, maka pemerintah harus menjelaskan lebih dulu proposal yang disodorkan oleh Negeri Paman Sam. "Pemerintah harus menjelaskannya secara clear, tujuan (pemberian akses udara) untuk apa, dalam kapasitas apa, mengapa menggunakan wilayah Indonesia secara permanen," ungkapnya.

3. DPR minta pemerintah hati-hati sikapi proposal AS

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyaksikan penandatanganan kesepakatan dengan Amerika Serikat di Pentagon pada 13 April 2026. (Dokumentasi Department of War)

TB Hasanudin juga mewanti-wanti bila nantinya akan dilakukan pembicaraan di antara pejabat tinggi kedua negara, baik di level presiden atau menteri pertahanan, ia meminta agar berhati-hati memutuskan soal proposal dari Negeri Paman Sam.

"Harus ada kehati-hatian yang benar-benar serius, apabila itu menyangkut wilayah, kedaulatan dan hak berdaulat untuk Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, bila pesawat asing ingin melintasi wilayah udara Indonesia dengan izin, maka bisa mengacu ke Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025.

"Jadi, bila itu (akses udara) digunakan untuk kepentingan lain, maka saya kira itu sangat melanggar aturan yang telah ditegaskan bersama," imbuhnya.

Editorial Team