Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam wawancara khusus di acara Real Talk with Uni Lubis by IDN Times (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengaku pemerintah belum pernah mengajak Komisi I berdiskusi membahas proposal AS yang mengincar akses penerbangan tanpa batas di wilayah udara Indonesia.
Padahal, menurut bocoran dari media The Sunday Guardian, proposal tersebut sudah disodorkan ketika Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Donald J Trump di Washington DC pada Februari lalu. Ketika itu, Prabowo menghadiri KTT perdana Board of Peace (BoP).
"Isu-isu itu belum pernah didiskusikan atau dibicarakan dengan Komisi I DPR. Kami baru mendapatkan informasi ini dari media televisi atau media sosial lainnya. Sehingga saat ini belum ada diskusi yang intens, apalagi diambil sebuah keputusan," ujar TB ketika berbicara di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) itu kemudian menyinggung Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025, mengenai pengelolaan ruang udara. Dalam undang-undang tersebut, baik pesawat sipil atau militer dari negara lain boleh masuk ke wilayah udara Indonesia. Namun, mereka tak bisa menerobos begitu saja.
"Harus dibutuhkan izin. Itu ada di dalam Pasal 40 dan 41 undang-undang tersebut," katanya.
Ketika izin sudah diberikan, maka pesawat asing harus bersedia diawasi TNI Angkatan Udara (AU). Ia menyebut, bila pesawat asing ingin melintas secara permanen di zona tertentu, maka harus diatur dalam perjanjian khusus. Inilah yang disebut sebagai blanket overflight clearance.