Blanket Overflight Clearance: Ujian Bagi Kedaulatan Indonesia

- Wacana Blanket Overflight Clearance bagi pesawat militer AS memicu perdebatan karena dianggap bisa mengurangi kontrol Indonesia atas wilayah udaranya dan menyentuh isu kedaulatan nasional.
- Pengamat geopolitik menilai kesepakatan ini berpotensi mengubah keseimbangan kekuatan di Asia Tenggara, memberi AS akses strategis ke Laut China Selatan dan Selat Malaka yang sangat vital.
- Akademisi memperingatkan kebijakan tersebut dapat menggoyahkan prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia serta memicu reaksi diplomatik dari negara lain seperti China dan Iran.
Jakarta, IDN Times - Wacana pemberian blanket overflight clearance (BOC) bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia memicu perdebatan serius di dalam negeri. Isu ini mencuat setelah laporan mengenai kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump terkait akses lintas udara tanpa persetujuan per penerbangan.
Kunjungan Menteri Pertahanan RI, Jenderal (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, ke Pentagon, turut memperkuat spekulasi tersebut. Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, bahkan menyatakan melalui platform X, kedua negara tengah meningkatkan hubungan menjadi Defense Cooperation Partnership, yang diduga mencakup akses overflight bagi militer AS.
Namun, hingga kini pemerintah Indonesia menegaskan kesepakatan tersebut belum final. Di sisi lain, sejumlah akademisi mulai mengingatkan potensi dampak besar terhadap kedaulatan, posisi politik luar negeri, hingga stabilitas kawasan.
Ada dua pandangan akademis menonjol yang datang dari Murray Hunter, Associate Professor di University Malaysia Perlis, dan Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. Keduanya melihat isu ini bukan sekadar teknis penerbangan, tetapi menyangkut arah strategis Indonesia di tengah rivalitas global.
1. Overflight militer dan maknanya bagi kedaulatan

Dalam hukum internasional, wilayah udara merupakan bagian dari kedaulatan penuh suatu negara. Hikmahanto menegaskan prinsip ini sudah jelas diatur dalam Konvensi Chicago.
"Menurut Pasal 1 dari Konvensi Chicago, ruang udara dari suatu negara adalah penuh dan eksklusif," kata Hikmahanto.
Artinya, tidak ada pesawat asing yang bisa melintas tanpa izin dari negara yang bersangkutan. Selama ini, Indonesia menerapkan sistem persetujuan per penerbangan untuk pesawat militer asing.
"Untuk pesawat militer, setiap kali akan melintas, setiap pesawat harus mendapat persetujuan," jelas Hikmahanto dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Kamis (16/4/2026).
Namun, konsep blanket overflight clearance mengubah mekanisme tersebut. Menurut Hikmahanto, pemahaman blanket overflight clearance harus dipahami seutuhnya dengan pengecualian ketika negara yang dilintasi memberi persetujuan di depan dan untuk jangka waktu tertentu.
Jika skema ini diterapkan, maka pesawat militer dari negara yang diberi izin dapat melintas tanpa pengajuan berulang. Bahkan, Hikmahanto menekankan akan diberikan izin setiap pesawat tanpa membedakan jenis maupun tujuan sepanjang masih dalam kurun waktu yang disepakati.
Di titik inilah kekhawatiran muncul. Bagi sebagian kalangan, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kontrol langsung Indonesia terhadap aktivitas militer asing di wilayah udaranya.
2. Dimensi geopolitik di kawasan

Dari perspektif geopolitik, Murray melihat potensi perubahan besar dalam keseimbangan kekuatan di kawasan. Dia menilai jika kesepakatan ini terealisasi, maka AS akan memperoleh akses strategis yang sangat signifikan.
"Pengaturan baru ini akan memberikan akses bebas dan tidak terhalang ke Laut China Selatan dan Selat Malaka," kata Hunter dalam opini di Eurasia Review.
Kedua wilayah tersebut merupakan jalur perdagangan paling vital di dunia. Dia juga menyebut berbagai aset militer AS yang berpotensi memanfaatkan akses ini, seperti KC-46A Pegasus, P-8A Poseidon, RC-135 Rivet Joint dan B-1B Lancer untuk melakukan patroli atau operasi di kawasan.
Lebih jauh, Hunter menilai akses ini membuka kemungkinan peningkatan kehadiran militer AS di Selat Malaka, yang selama ini dikenal sebagai jalur pelayaran tersibuk di dunia. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan tensi keamanan.
Dalam konteks konflik global, Hunter bahkan mengaitkannya dengan kemungkinan operasi militer yang lebih luas. Dia menilai, AS dapat menjalankan operasi terhadap jalur pelayaran yang dianggap bertentangan dengan kepentingannya.
Bagi China, situasi ini jelas menjadi perhatian. Hunter menekankan sebagian besar pasokan energi China melewati Selat Malaka dan Laut China Selatan, sehingga perubahan akses militer di kawasan ini memiliki implikasi strategis langsung.
3. Dilema politik luar negeri Indonesia dengan segala risiko domestik

Di dalam negeri, isu ini tidak bisa dilepaskan dari prinsip politik luar negeri Indonesia. Hikmahanto mengingatkan, kebijakan tersebut dapat memengaruhi posisi bebas aktif yang selama ini dijaga. Selain itu, dia juga menyoroti potensi persepsi negatif dari negara lain, terutama dalam konteks konflik global.
"Bila Indonesia memberikan blanket overflight clearance, maka bisa dianggap mempunyai keberpihakan kepada AS sehingga membahayakan politik luar negeri bebas aktif. Iran akan menganggap Indonesia memberi ruang kepada AS untuk melakukan serangan," kata Hikmahanto.
Hikmahanto menjelaskan secara geografis, wilayah udara Indonesia bisa menjadi jalur strategis bagi pergerakan militer AS dari kawasan Asia Pasifik menuju Timur Tengah.
Sementara itu, Hunter melihat risiko dari sisi regional dan ekonomi. Dia menilai China dapat merespons dengan berbagai langkah, mulai dari tekanan diplomatik hingga sanksi perdagangan, mengingat besarnya investasi China di Indonesia.
Di sisi ASEAN, langkah ini juga berpotensi mengubah keseimbangan yang selama ini relatif stabil. Hunter menilai kawasan bisa menghadapi peningkatan friksi militer jika Selat Malaka menjadi titik konsentrasi kekuatan besar.
Di tengah berbagai kemungkinan tersebut, pemerintah Indonesia disebut masih mengkaji secara hati-hati. Laporan terakhir menyebutkan kesepakatan belum final, menandakan adanya pertimbangan serius terhadap konsekuensi jangka panjang.
















