Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan mengatakan tidak akan mencabut pangkat Letnan Kolonel Tituler bagi Deddy Corbuzier. Keputusan itu sudah final dan diteken oleh Panglima TNI.
"Keputusan ini sudah final tentunya. Dasar hukumnya kuat, argumentasinya juga jelas dan kuat. Dalam hal ini (sektor) pertahanan membutuhkan kontribusi Deddy," kata juru bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, kepada media, Kamis, (15/12/2022).
Ia pun menilai polemik yang saat ini muncul terkait pemberian gelar tersebut dan dikaitkan dengan isu politik sebagai sesuatu yang wajar. Dahnil meminta publik agar memberi kesempatan bagi Deddy membuktikan kemampuannya.
"Mari kita berikan kesempatan kepada Deddy untuk melakukan pembuktian bahwa dia pantas, lalu bisa berkontribusi bagi bangsa serta negara. Lalu, bisa mengamplifikasi isu-isu pertahanan sehingga pesannya sampai ke masyarakat," tutur dia.
Meski begitu, tak semua pihak bisa menerima keputusan pemberian pangkat Letkol Tituler. Bahkan, menurut analis militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, sejumlah perwira tinggi TNI aktif melempar pertanyaan ke dirinya soal alasan Deddy pantas mendapat pangkat prestisius itu.
"Hal-hal ini kan juga banyak didiskusikan oleh anggota DPR, TB Hasanuddin. Karena ketika pangkat itu diberikan ada hukum militer yang mengikat Deddy. Salah satunya prajurit TNI dilarang berbisnis," kata Connie kepada media pada Rabu, (14/12/2022).
Ia juga mempertanyakan sikap Menhan Prabowo yang berkukuh memberikan pangkat Letkol Tituler bagi Deddy. Apalagi pangkat yang diberikan setara perwira menengah di TNI.
"Itu kan kalau dibaca di undang-undangnya, pangkat yang diberikan bisa dari sersan dua. Kenapa tiba-tiba bisa naik ke perwira menengah," tutur dia lagi.
Lalu, siapa yang mengusulkan kali pertama Deddy diberi pangkat Letkol Tituler?