Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan TNI akan berlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dalam proses pemusnahan amunisi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Infohan Kemhan, Brigjen Frega Wenas Inkiriwang saat menanggapi soal musibah peledakan amunisi tidak layak pakai (apkir) milik TNI Angkatan Darat (AD), di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025). Kegiatan ini diselenggarakan Gupusmu III Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) dalam program rutin tahun 2025.
Frega menyebut, saat ini sedang dilakukan proses investigasi untuk mengetahui penyebab pasti dari kejadian tersebut. Ia menegaskan, ke depan TNI akan melakukan SOP yang ketat, guna mencegah kejadian serupa.
"Saat ini, proses investigasi tengah dilakukan oleh tim gabungan untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya musibah. Selama proses investigasi berlangsung, seluruh kegiatan akan tetap mengacu pada prosedur keamanan yang ketat guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang," kata dia dalam keterangannya.
Ia pun menegaskan, lahan yang digunakan dalam kegiatan pemusnahan merupakan aset milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Garut yang selama ini secara rutin dipergunakan untuk kegiatan pemusnahan amunisi kedaluwarsa instansi militer.