Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi saat dengarkan aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) (Dok. Kemnaker)
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi saat dengarkan aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Rabu (12/4/2023) di Jakarta. Kemnaker pun terbuka kepada semua masukan dan akan menjadikannya bahan pertimbangan dalam menyusun RUU.

Aturan RUU PPRT nantinya akan menjadi payung hukum untuk perlindungan para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Prosesnya pun masih terus berjalan dengan masukan dari berbagai pihak.  

1. Sesuai arahan Presiden Jokowi

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi (Dok. Kemnaker)

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder.

"Pertemuan pada hari ini merupakan wujud dari tindak lanjut pernyataan Presiden sekaligus merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai 'partisipasi publik yang bermakna'," ucap Sekjen Anwar.

2. Kemnaker terbuka atas usulan stakeholder

Proses rapat dengar aspirasi stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) (Dok. Kemnaker)

Ia mengatakan, hasil serap aspirasi stakeholder ini untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT ini. Oleh karena itu, dalam forum serap aspirasi ini ia berharap stakeholders dapat memberikan masukan dan saran untuk RUU PPRT ini seusai dengan realitas yang terjadi, sehingga ke depan PRT sebagai sebuah profesi benar-benar terlindungi.

"Kemnaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari Bapak dan Ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini," ucapnya.

3. RUU PPRT jadi landasan hukum perlindungan PRT

Proses rapat dengar aspirasi stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) (Dok. Kemnaker)

Dalam keterangan sebelumnya, Anwar sempat mengungkapkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) nantinya akan menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Hal ini utamanya dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia. 

Ia menegaskan RUU ini akan menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan demikian, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dengan dasar hukum yang jelas. Anwar menambahkan kejelasan hukum harus terus menjadi pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. (WEB)

Editorial Team