Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Rabu (12/4/2023) di Jakarta. Kemnaker pun terbuka kepada semua masukan dan akan menjadikannya bahan pertimbangan dalam menyusun RUU.
Aturan RUU PPRT nantinya akan menjadi payung hukum untuk perlindungan para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Prosesnya pun masih terus berjalan dengan masukan dari berbagai pihak.