Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ff516de9-e60c-45bf-8841-3703e286121c.jpeg
ilustrasi gedung Kemnaker (dok. Kemnaker)

Intinya sih...

  • Itjen Kemnaker memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat dengan SIMADU untuk transparansi, responsif, dan akuntabel.

  • Kemnaker terus mendorong penguatan instrumen pengawasan modern melalui digitalisasi pengelolaan laporan, integrasi kanal pengaduan, serta peningkatan kapasitas auditor internal.

  • Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, dijamin kerahasiaannya, serta ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Itjen Kemnaker) terus memperkuat fungsi pengawasan internal sekaligus meningkatkan layanan pengaduan berbasis digital. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemnaker dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Roni Dwi Susanto, menegaskan bahwa pengawasan internal bukan hanya berfungsi sebagai deteksi dini, tetapi juga instrumen penting dalam membangun budaya integritas di lingkungan Kemnaker.

“Pengawasan yang kuat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah pencegahan agar tata kelola di Kemnaker semakin profesional dan akuntabel,” ujar Roni melalui siaran pers Kemnaker, Kamis (25/9).

1. Memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat

Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Roni Dwi Susanto (dok. Kemnaker)

Roni menambahkan, saat ini Itjen Kemnaker bersama KPK, KemenpanRB dan Ombudsman mengawal pengelolaan pengaduan di Kemnaker agar lebih transparan, responsif dan akuntabel sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 342 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan yang ditetapkan pada 22 September 2025. 

"Kepmen yang baru ini bertujuan memperkuat pengelolaan pengaduan. Seluruh laporan dari internal maupun masyarakat akan dikumpulkan dalam satu kanal, sehingga lebih mudah dipilah sesuai ranah dan kewenangannya," jelasnya.

Ia berharap SIMADU (Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat Terpadu) mampu memperkuat tata kelola pengaduan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Kemnaker. "Kami ingin memastikan setiap pengaduan ditangani tepat sasaran serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberi masukan terhadap kinerja Kemnaker," kata Roni.

2. Tiga kanal utama pengawasan modern SIMADU

ilustrasi HP (pexels.com/freestocks.org)

Senada dengan itu, Inspektur II Itjen Kemnaker, Nurhijab, menekankan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan instrumen pengawasan modern melalui digitalisasi pengelolaan laporan, integrasi kanal pengaduan, serta peningkatan kapasitas auditor internal.

Sebagai langkah konkret, Itjen Kemnaker mengembangkan SIMADU yang dapat diakses melalui www.kemnaker.go.id. dengan portal Pusat Bantuan.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mudah dan aman melalui tiga kanal utama. Pertama, helpdesk untuk pengaduan teknis terkait akses laman resmi Kemnaker. 

Kedua, SPAN-LAPOR! untuk pengaduan tidak berkadar pengawasan maupun berkadar pengawasan, seperti dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, pelanggaran disiplin ASN, keluhan layanan publik, hingga saran kebijakan.

Ketiga, Whistleblowing System (WBS Online) untuk laporan dugaan pelanggaran ASN Kemnaker, termasuk gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik.

3. Setiap laporan ditangani secara profesional

Ilustrasi sistem saluran pengaduan perusahaan (pexels.com/@mart-production//)

Nurhijab menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, dijamin kerahasiaannya, serta ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran negara tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja serta dunia usaha. SIMADU adalah wujud transparansi dan akuntabilitas layanan publik di Kemnaker," pungkasnya. (WEB)

Editorial Team