Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyoroti kasus penipuan online dengan modus investasi yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu yang kini sedang menjadi perhatian adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hingga saat ini, platform tersebut dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Modus operandi pelaku dimulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya.
“Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai ‘profesor’, dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham,” lanjutnya.
Lalu seperti apa tahap penipuan online berkedok investasi itu?