Ada 30 Ribu Penipuan dalam 2 Bulan, Warga RI Rugi Rp476 Miliar

- IASC terima 30.124 laporan penipuan dengan total kerugian Rp476,6 miliar selama 2 bulan terakhir.
- Ada 49.095 rekening dilaporkan berkaitan dengan penipuan, 28,72% diblokir namun baru 20,14% dana korban yang telah diblokir.
Jakarta, IDN Times - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menerima 30.124 laporan penipuan selama 2 bulan terakhir.
Sejak 22 November 2024 sampai 22 Januari 2025, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar.
1. Sebanyak 14 ribu rekening terkait penipuan diblokir

Berdasarkan laporan yang diterima IASC selama 2 bulan beroperasi, ada 49.095 rekening yang dilaporkan berkaitan dengan penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.099 rekening setara 28,72 persen diblokir.
Adapun jumlah dana korban yang telah diblokir baru 20,14 persen dari kerugian yang dilaporkan, alias Rp96 miliar.
2. Ada delapan platform yang menawarkan investasi ilegal

Dikutip dari keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (24/12/2024), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, sebagai berikut:
- PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;
- CCS Compleo, penawaran investasi;
- Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup Facebook;
- Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;
- Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;
- PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian;
- PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan
- World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
3. Sebanyak 543 pinjol ilegal diblokir

Selama periode Oktober sampai Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 796 entitas ilegal, terdiri dari 543 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs, dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs,maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).