Jakarta, IDN Times - Sudah 19 tahun Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) disahkan. Namun, masih ada catatan yang melingkupinya. Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Siti Mazuma mengungkap kasus KDRT masih menemui banyak hambatan.
Dari pendampingan yang dilakukan FPL pada 2022 ada 1.248 KDRT yang masuk kategori kekerasan psikis, serta 559 kasus kekerasan fisik, 526 kasus penelantaran dan 855 kasus kekerasan seksual.
“Hambatan implementasi UU PKDRT dari tahun 2004 hingga saat ini masih sama yaitu persoalan perlunya perkawinan yang dicatatkan sebagai salah satu syarat UU ini bisa diterapkan,” kata dia dalam konferensi pers Memperingati 19 Tahun UU PKDRT di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (22/9/2023).