Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah diteken oPresiden Prabowo Subianto. Perpres itu, kata Dadan, sudah diteken sebelum penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilakukan.
"Sudah (diteken) Perpresnya sebelum SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) lalu," ujar Dadan kepada IDN Times melalui pesan pendek, Kamis (23/10/2025).
Ketika ditanya kapan publik bisa mengakses dokumentasi Perpres itu, Dadan menyebut masih menunggu rilis dan keputusan dari Menteri Sekretaris Negara. Sejak program unggulan Prabowo itu diluncurkan pada Januari 2025, perpres menyangkut tata kelola MBG belum disusun. Padahal, itu menyangkut payung hukum program tersebut.
Sejumlah LSM, termasuk Transparency International Indonesia (TII) menyentil cara kerja BGN yang tetap membiarkan program MBG berjalan meski belum ada aturan baku mengenai tata kelola. Salah satu dampaknya, kata TII, anggaran untuk program MBG mengambil dari sektor lain, termasuk pendidikan.