Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayjen TNI Suharyanto menjelaskan durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia mencapai 10 hari. Namun, ia menambahkan karantina mandiri terpusat di sejumlah hotel adalah kebijakan khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) bukan WNI.
"Bagi WNI (yang kembali dari luar negeri) disiapkan di beberapa tempat penampungan, salah satunya di Wisma Atlet di Pademangan," ungkap Suharyanto ketika mengikuti rapat kerja dengan anggota komisi VIII DPR dan disiarkan di YouTube pada Senin, 13 Desember 2021.
Bahkan, ia menyebut akan menambah kapasitas tempat karantina mandiri bagi WNI yang baru tiba dari luar negeri dengan membuka rusun Nagrak yang berada di Cilincing. Di sana sudah disiapkan 3.500 tempat tidur.
"Per hari Senin sudah bisa dioperasionalkan (Rusun Nagrak). Sehingga, harapan kami tidak ada lagi penumpukan (bagi warga yang jalani karantina dari 7 hari ke 10 hari)," kata dia lagi.
Pernyataan Suharyanto itu merupakan respons terhadap tanda tanya di benak publik yang mempertanyakan kelonggaran yang diperoleh anggota DPR. Mereka yang kembali dari luar negeri malah dibolehkan untuk karantina mandiri di rumah dan tak wajib menjalani di hotel.
Di sisi lain, pernyataan terbaru Suharyanto yang menyebut karantina mandiri terpusat di hotel dikhususkan bagi WNA dan bukan WNI membuat blunder baru. Sebab, di dalam Surat Edaran (SE) nomor 14 tahun 2021 yang dirilis oleh satgas penanganan COVID-19 justru mewajibkan WNI yang tak bersedia menjalani karantina mandiri di Wisma Atlet, agar menjalani karantina di hotel.
Tanda tanya serupa juga disampaikan oleh relawan penanganan COVID-19, Tirta Mandira Hudhi. Jadi, aturan mana yang seharusnya diikuti?