Kepala BNPB: Karantina Mandiri di Hotel Khusus bagi WNA Bukan WNI

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayjen TNI Suharyanto menjelaskan durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia mencapai 10 hari. Namun, ia menambahkan karantina mandiri terpusat di sejumlah hotel adalah kebijakan khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) bukan WNI.
"Bagi WNI (yang kembali dari luar negeri) disiapkan di beberapa tempat penampungan, salah satunya di Wisma Atlet di Pademangan," ungkap Suharyanto ketika mengikuti rapat kerja dengan anggota komisi VIII DPR dan disiarkan di YouTube pada Senin, 13 Desember 2021.
Bahkan, ia menyebut akan menambah kapasitas tempat karantina mandiri bagi WNI yang baru tiba dari luar negeri dengan membuka rusun Nagrak yang berada di Cilincing. Di sana sudah disiapkan 3.500 tempat tidur.
"Per hari Senin sudah bisa dioperasionalkan (Rusun Nagrak). Sehingga, harapan kami tidak ada lagi penumpukan (bagi warga yang jalani karantina dari 7 hari ke 10 hari)," kata dia lagi.
Pernyataan Suharyanto itu merupakan respons terhadap tanda tanya di benak publik yang mempertanyakan kelonggaran yang diperoleh anggota DPR. Mereka yang kembali dari luar negeri malah dibolehkan untuk karantina mandiri di rumah dan tak wajib menjalani di hotel.
Di sisi lain, pernyataan terbaru Suharyanto yang menyebut karantina mandiri terpusat di hotel dikhususkan bagi WNA dan bukan WNI membuat blunder baru. Sebab, di dalam Surat Edaran (SE) nomor 14 tahun 2021 yang dirilis oleh satgas penanganan COVID-19 justru mewajibkan WNI yang tak bersedia menjalani karantina mandiri di Wisma Atlet, agar menjalani karantina di hotel.
Tanda tanya serupa juga disampaikan oleh relawan penanganan COVID-19, Tirta Mandira Hudhi. Jadi, aturan mana yang seharusnya diikuti?
1. Hanya kepala perwakilan diplomatik negara asing yang diizinkan karantina mandiri di rumah
Juru bicara satgas penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan aturan terkait pelaksanaan karantina wajib bagi pelaku perjalanan internasional mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor 23 tahun 2021 yang diteken pada 29 November 2021 lalu. Isinya mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19.
Di dalam aturan yang diteken oleh Suharyanto sendiri justru tertulis WNI yang tidak masuk ke dalam kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintah, maka wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Hal itu tertuang di poin F.4f yang berbunyi:
"Tempat akomodasi karantina seperti yang dimaksud di poin tersebut wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability) - (CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19."
Bahkan, di surat edaran yang lain yakni nomor 14 tahun 2021 mengenai pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional tertulis dengan jelas begitu tiba di Tanah Air, mereka wajib menjalani karantina di hotel.
"Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud sebelumnya tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang ditetapkan oleh satgas penanganan COVID-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan oleh satgas. Biayanya ditanggung secara mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Hal ini menjadi perbincangan karena anggota DPR dari komisi VII, Mulan Jameela tidak melakukan karantina mandiri wajib usai kembali melakukan perjalanan dari Turki. Hal itu disampaikan oleh pemilik akun media sosial @adamdenigrk.
Ia mengaku menerima pesan langsung ke akunnya yang menyebut pada tanggal 2 Desember 2021, Mulan dan keluarga masih berada di Capadocia, Turki. Sedangkan, pada 9 Desember 2021, mereka sudah berada di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta
2. Kepala BNPB akui pejabat dan anggota DPR dibolehkan karantina mandiri di rumah
Di dalam rapat kerja itu, Suharyanto juga tak menampik bila Satgas Penanganan COVID-19 memberikan kelonggaran bagi pejabat setingkat menteri, termasuk anggota DPR agar tidak perlu menjalani karantina mandiri di tempat terpusat selama 10 hari. Artinya, mereka bisa menjalani karantina mandiri di rumah. Namun, yang menjadi tanda tanya siapa yang bakal mengawasi mereka mematuhi aturan karantina dan menjalani hingga batas waktu yang ditentukan.
Salah satu aturan di dalam karantina mandiri di tempat terpusat yakni adanya pemeriksaan tes swab PCR secara reguler di akhir masa karantina. "Untuk karantina-karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian, bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan, ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," ungkap Suharyanto.
Namun, ia tak menjelaskan mengapa para pejabat setingkat menteri bisa memperoleh kelonggaran tersebut. Pria yang juga merupakan perwira tinggi TNI itu tak menjelaskan bagaimana cara pemantauan individu yang menjalani karantina mandiri rumah.
Ia hanya mengimbau agar individu yang bisa menjalani karantina di rumah agar mematuhi aturan yang ada. "Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, bapak. Jadi satu, dua dan bukan mencerminkan organisasi itu," katanya lagi.
Salah satu cara bagi pejabat setingkat menteri bisa memperoleh kelonggaran tersebut yakni mereka harus mendapat rekomendasi dari BNPB dan satgas penanganan COVID-19. Tujuan mereka ke luar negeri pun harus untuk keperluan dinas, bukan berlibur.
3. Menko Luhut bakal evaluasi rekomendasi terkait karantina mandiri
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan bakal mengevaluasi pelaksanaan karantina mandiri. Ia menyebut tidak ingin ada rekomendasi yang tak jelas sehingga warga tak jalani karantina mandiri wajib.
"Tadi (saat) ratas juga sebenarnya hanya mengevaluasi mengenai karantina, supaya karantina itu jangan terlalu banyak rekomendasi-rekomendasi yang gak jelas. Jadi sekarang kami batasi," ujar Luhut ketika memberikan keterangan pers pada Senin, 13 Desember 2021 lalu.
Ia mengatakan hingga saat ini kurva pandemik COVID-19 di Indonesia memang sedang turun. Luhut pun mengimbau semua pihak bekerja sama agar kasus COVID-19 tidak naik kembali, salah satunya dengan mematuhi aturan karantina. Luhut meminta masyarakat tidak berlibur ke luar negeri dulu supaya tidak membawa virus ke dalam negeri.
"Kita gak boleh jumawa. Tapi sampai hari ini memang masih dalam level 1, dan kita masih confidence, tapi semua harus kerja sama. Makanya kami imbau tadi gak usah dulu liburan ke luar negeri dulu deh supaya jangan bawa penyakit ke dalam negeri. Ini masih banyak tempat-tempat liburan di republik ini yang harus kita kunjungi," katanya lagi.
4. Dokter Tirta pertanyakan apakah warga biasa juga boleh karantina mandiri di rumah
Kebingungan publik terkait aturan karantina mandiri turut disuarakan oleh relawan penanganan COVID-19, dr. Tirta Mandira Hudhi. Ia mempertanyakan apakah setelah tiba dari luar Indonesia tetap wajib karantina.
"Bila lihat surat edaran sih harus (karantina). Nah, harga otel (untuk karantina) mahal tuh. Boleh gak karantina di rumah karena sudah ada satu orang yang karantina di rumah," tulisnya di akun Instagramnya pada Senin kemarin.
Ia pun mengaku cukup terkejut ketika ada kelonggaran lokasi karantina yang diberikan kepada individu tertentu. Sementara, teman-temannya justru tetap patuh dengan menjalani karantina mandiri di hotel.
"Teman-teman saya tuh pada patuh. Mereka bayar Rp12 juta - Rp14 juta per orang selama 10 hari," katanya lagi.
Ia pun menyarankan bila memang aturan kewajiban karantina tidak bisa ditegakan secara merata, maka sebaiknya semua orang dibolehkan melakukan karantina wajib di rumah saja. "Masalahnya kalau gak boleh karantina di rumah, tapi udah ada tuh yang karantina di rumah," ungkapnya sembari menyindir anggota komisi VII DPR, Mulan Jameela yang karantina di rumah usai kembali dari Turki.