Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati mengubah penyebutan jabatan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi menteri.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi (DIM) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah (RUU Haji).
Mulanya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko meminta penjelasan muatan DIM 40 RUU Haji dari pemerintah. Sebagai informasi, pemerintah mengusulkan 700 DIM dalam RUU Haji kepada DPR RI.
"Subtansi DIM nomor 40," kata Singgih, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, pemerintah mengusulkan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri. Hal itu tertuang dalam DIM 40.
"Ada pak dari pemerintah pak, yang DIM 40 itu mengubah badan menjadi menteri, pak," kata dia dalam rapat.
"Itu badan menjadi menteri, kepala badan menjadi menteri," tambahnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, lantas meminta agar semua frasa badan dalam RUU Haji diubah menjadi kementerian, agar tidak menimbulkan kebingungan. Usulan itu kemudian disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
"Saya kira catatannya begini, setiap frasa badan menjadi kementerian, supaya jangan bolak balik kita," kata dia.
Diketahui, RUU Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, dan saat ini telah memasuki pembahasan tahap II di Baleg DPR. Pembahasan RUU Haji bersamaan dengan peralihan tugas dan wewenang urusan haji dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.