Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, akan mengusulkan pemberhentian terhadap petugas Dishub DKI yang diduga melakukan pencabulan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Untuk penetapan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan, karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2023).