- Merumuskan serta melaksanakan kebijakan bidang lalu lintas, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
- Membina administrasi dan kesekretariatan pada semua unit kerja di lingkungan dinas.
Daftar Gaji Dishub 2026 dan Tunjangannya Setiap Golongan

- Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki tugas merumuskan kebijakan bidang lalu lintas, angkutan jalan, dan pelayaran.
- Gaji pegawai Dishub PNS berdasarkan golongan I-IV dengan rentang gaji yang berbeda-beda sesuai masa kerja golongan.
- Terdapat tunjangan kinerja bagi pegawai Dishub berstatus PNS pada setiap kelas jabatan, namun tidak untuk tenaga honorer.
Bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi salah satu pilihan karier di sektor pemerintahan yang cukup diminati. Selain berperan penting dalam mengatur lalu lintas dan transportasi, profesi ini juga menawarkan jenjang karier yang jelas sesuai sistem kepegawaian PNS.
Besaran gaji pegawai Dishub pada dasarnya mengikuti ketentuan gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja. Namun, total penghasilan yang diterima tidak hanya berasal dari gaji pokok, melainkan juga ditambah berbagai tunjangan yang melekat.
Karena itu, banyak orang penasaran dengan rincian gaji dan tunjangan pegawai Dishub di setiap golongan. Informasi ini penting diketahui, terutama bagi kamu yang tertarik mendaftar sebagai ASN di bidang perhubungan. Melansir berbagai sumber, berikut gaji Dishub dan tunjangannya berdasarkan golongannya.
1. Pengertian dan tugas Dishub

Sebelum mengulik gaji Dishub beserta tunjangannya, ada baiknya untuk memahami tugas umum yang diemban Dinas Perhubungan. Melansir perhubungan.jatengprov.go.id, Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana yang bertugas di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Secara umum, Dinas Perhubungan memiliki beberapa tugas dan fungsi, yaitu:
2. Gaji Dishub terbaru

Pada dasarnya, pegawai Dishub terdiri dari pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer. Gaji pegawai Dishub yang berstatus PNS disesuaikan dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut gaji Dishub PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Rentang gaji pada setiap golongan tersebut dibedakan berdasarkan Masa Kerja Golongan atau MKG. Makin lama masa kerja, maka makin tinggi pula gaji yang diterima pada setiap jenis golongan.
Sedangkan gaji Dishub yang berstatus tenaga honorer biasanya berbeda-beda berdasarkan wilayah dinas tempat bekerja.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, salah satunya terdapat aturan standar tentang honorarium untuk tenaga honorer di setiap provinsi di Indonesia. Umumnya, gaji honorer Dishub disesuaikan dengan aturan upah minimum pada masing-masing provinsi.
3. Tunjangan pegawai Dishub

Perbedaan gaji Dishub yang berstatus PNS dan honorer umumnya terdapat pada ada dan tidaknya tunjangan. Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, berikut rincian tunjangan kinerja Dishub berstatus PNS pada setiap kelas jabatan:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp9.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Nah, itulah tadi gaji Dishub dan tunjangannya pada setiap golongan PNS maupun yang berstatus tenaga honorer. Semoga bermanfaat!
FAQ seputar Daftar Gaji Dishub 2026 dan Tunjangannya Setiap Golongan
| Berapa gaji pegawai Dishub per bulan? | Gaji pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) mengikuti gaji PNS sesuai golongan, yaitu berkisar dari sekitar Rp2,5 juta sampai Rp6 jutaan per bulan untuk gaji pokok tergantung pangkat dan masa kerja. |
| Apa saja tunjangan yang diterima pegawai Dishub? | Pegawai Dishub biasanya menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras/pangan, dan tunjangan fungsional sesuai ketentuan pemerintah. |
| Apakah tunjangan kinerja Dishub besar? | Ya. Pegawai Dishub berhak atas tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda sesuai golongan dan jabatan, sehingga total penghasilan bisa lebih tinggi dari gaji pokok saja. |
| Berapa gaji Dishub Golongan IV? | Gaji pokok Dishub Golongan IV umumnya berada di kisaran Rp3,5 juta hingga Rp6 jutaan per bulan, belum termasuk tunjangan yang diterima. |

















